Istri Mustofa Harap Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2019 00:02 WIB
Istri Mustofa Nahra, Cathy Adianty yang menjenguk suami yang ditahan di Bareskrim Polri berharap polisi mengabulkan penangguhan penahanan Mustofa.
Mustofa Nahrawardaya mengajukan penangguhan penahanan atas kasusnya. (Detikcom/Zunita Amalia Putri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Mustofa Nahra, Cathy Adianty mendatangi Bareskrim Polri untuk menjenguk suaminya, Selasa (28/5). Dalam kesempatan itu, Cathy turut ditemani oleh tim kuasa hukum serta juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Fatwa.

Cathy menyebut kondisi Mustofa secara keseluruhan baik. Hanya saja, lanjutnya, gula darah Mustofa agak drop.

"Tadi laporannya hasil pemeriksaannya pagi ini gula darahnya agak drop, tapi secara keseluruhan alhamdulillah baik," kata Cathy di Bareskrim Polri, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, dikatakan Cathy, selama berada di tahanan, Mustofa diperlakukan secara baik. Dalam kunjungan itu, ia mengungkapkan juga membawa makanan untuk Mustofa.


"Kita bawain makanan, karena dalam kondisi bapak seperti itu harus diperhatikan gizinya juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Cathy berharap agar pengajuan penangguhan penahanan terhadap Mustofa bisa dikabulkan oleh pihak kepolisian. Diketahui, dalam pengajuan penangguhan penahanan itu, Cathy menjadi menjadi untuk suaminya.

"Tadi kami mengajukan surat penangguhan penahanan, hari ini dimasukkan, mudah-mudahan bisa diberikan penangguhan penahanan," tutur Cathy.

Sebelumnya, kuasa hukum Mustofa, Sutawidhya mengatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.

Dikatakan Sutawidhya, penangguhan penahanan itu diajukan lantaran kliennya tetap akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus tersebut.


"Tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan mempersulit pemeriksaan, artinya kooperatif," tuturnya di Bareskrim Polri, Selasa (28/5).

Mustofa diketahui ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota BPN Prabowo-Sandi itu kemudian ditahan sejak Senin (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB usai menjalani pemeriksaan dan polisi mengeluarkan surat penahanan.

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER