Putusan majelis hakim itu berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim Anne Rusiana kepada terdakwa muncikari Tentri Novanta. Tentri dijatuhi hukuman 5 bulan denda Rp5 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim.
"Terdakwa Endang Suhartini alias Siska terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Siska dengan pidana selama 5 bulan dengan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat mengganti kurungan 1 bulan," ujar hakim Anne Rusiana usai mendengar pledoi terdakwa Siska.
Wajah para terdakwa usai persidangan terlihat sendu. Mereka menyalami sejumlah hakim dan jaksa yang hadir. Mereka juga terlihat berpelukan dengan Vanessa Angel.
Salah satu terdakwa muncikari Siska mengaku senang lantaran putusan hakim dianggapnya ringan. Dengan putusan itu ia akan segera bebas dari tahanan dan bisa berlebaran di rumah.
Siska dan Tentri diketahui ditahan sejak 5 Januari 2019 lalu, dan akan segera bebas 4 Juni mendatang. Sementara, Nindy akan bebas selang beberapa hari berikutnya.
Siska juga berharap Vanessa menerima nasib yang sama seperti dirinya, yakni divonis ringan oleh majelis hakim.
Persidangan Vanessa hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli.
[Gambas:Video CNN] (frd/wis)