Jakarta, CNN Indonesia -- Tim pembela hukum (TPH) tersangka kasus dugaan kepemilikan
senjata api ilegal,
Kivlan Zen mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Pengajuan itu tertulis dalam sebuah surat pengajuan tertanggal 3 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Anggota TPH Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pengajuan tersebut didasarkan pada pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pasal itu) berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan," tutur Tonin dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Selain itu, dikatakan Tonin, ada sejumlah alasan yang diajukan oleh TPH sebagai bahan pertimbangan pihak kepolisian untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu. Antara lain, Kivlan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, tidak melarikan diri, tidak mengulangi kejahatan yang disangkakan, serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Dan selama penangguhan tidak melakukan kejahatan atau tindak pidana sebagaimana KUHPidana dan yang terkait lainnya," ujar Tonin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan berkomentar perihal kasus Kivlan. Ia justru meminta awak media untuk menanyakannya ke pihak Mabes Polri.
"Silakan ke Mabes," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.
Kivlan bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (30/5) kemarin.
Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Nomor 1/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)