Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum
Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya bakal melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan
kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (30/5) pagi.
Kivlan diketahui mulai diperiksa terkait kasus tersebut sejak Rabu (29/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Karena kondisi kesehatan beliau, dini hari ini dilakukan
break, kemudian dilanjutkan besok pagi kembali pemeriksaannya," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkap Djuju, Kivlan merasa kelelahan dalam menjalani pemeriksaan itu. Pasalnya, pada Rabu pagi Kivlan juga sempat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri.
"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas, dia juga baru diperiksa di Bareskrim, malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Djuju mengungkapkan bahwa Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Status tersangka itu, kata Djuju, telah ditetapkan sejak Rabu (29/5) sore.
Kivlan diketahui menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan
makar di Bareskrim Polri.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju.
(dis/rea)