Dua Muncikari Vanessa Angel Bakal Dibebaskan Usai Salat Id

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2019 21:01 WIB
Sesuai masa penahanan awal dengan vonis tujuh bulan PN Surabaya, dua muncikari Vanessa dapat menghirup udara bebas pada Rabu 5 Juni 2019.
Salah satu muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska akan bebas besok, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua muncikari kasus prostitusi daring (online) terkait Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta segera mendapat status bebas murni tepat di momen Hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6). Dua muncikari tersebut sebelumnya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kabar rencana bebasnya Siska dan Tentri dibenarkan oleh Kepala Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Teguh Pambudi. Ia menyebutkan jika sesuai dengan perhitungan hukuman tahanan lima bulan, keduanya bebas pada tanggal 5 Juni 2019.
"Sesuai dengan berkas penahanan pertama tanggal 6 Januari. Setelah dihitung ketemu tanggal 5 Juni," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Rencananya, kata Teguh, Tentri dan Siska akan resmi bebas usai menjalankan salat Id terlebih dahulu. Nantinya, kata dia, keduanya juga akan menjalani prosesi lebaran dan bermaaf-maafan dengan penghuni rutan.

"Mereka bebas habis salat Idul Fitri, biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan dengan teman-teman di rutan perempuan," ujar Teguh.
Terpisah, kuasa hukum muncikari Siska, Frangky Desima Waruwu membenarkan jika kliennya akan bebas, Rabu (5/6). Namun Frangky belum mengetahui secara pasti pukul berapa Siska akan bebas.
"Ya kurang tahu jamnya, nanti saya kabarin," ujarnya.
Senada, kuasa hukum Tentri, Yafet Kurniawan, mengatakan bahwa kliennya tersebut bakal memperoleh kebebasan lebaran esok. Ia menyebut Tentri akan keluar rutan pukul 08.00 WIB, usai menjalani salat Ied.

Tak hanya itu, Yafet menyebut kebebasan Tentri ini juga bakal disambut oleh keluarga kliennya yang langsung menjemput ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Iya, besok Tentri dan Siska bebas, kemungkinan pukul 08.00 WIB setelah salat id di dalam," kata dia.
Sebelumnya, tiga muncikari Vanessa, yakni Tentri, Siska, dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy, diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun berbeda dengan Siska dengan Tentri, Nindy baru akan memperoleh kebebasan pada 15 Juni 2019, sesuai dengan masa penahanannya.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(frd/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER