Ancol Bidik 436 Ribu Pengunjung Selama Libur Lebaran

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2019 20:04 WIB
Taman Impian Jaya Ancol membidik 436 ribu pengunjung tahun ini, atau naik sembilan persen dibandingkan kedatangan pengunjung tahun lalu.
Foto aerial suasana pengunjung bermain di pantai Ancol, Jakarta. Tahun ini Ancol menargetkan 436 ribu pengunjung selama libur lebaran. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu tujuan warga berwisata di Jakarta selama libur lebaran. Manajer Humas PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan Ancol memprediksi ada kenaikan pengunjung sebanyak 9 persen dibandingkan tahun lalu.

"Target naik 9 persen atau sebanyak 436.000 pengunjung invidu di Ancol," kata Rika kepada wartawan, Kamis (6/6).

Dari data yang dimiliki Ancol, data pengunjung tahun 2018 adalah sebanyak 398.343. Sementara target pengunjung menggunakan mobil sebanyak 57.301 mobil dan pengguna motor sebanyak 41.613 motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah perhitungan ini kita ambil H-1 Idul Fitri sampai dengan H+3 Idul Fitri," jelas dia.


Sementara itu jumlah pengunjung Ancol sampai pukul 13.50 WIB ialah sebanyak 82.966 orang secara individu. Pengguna mobil sebanyak 8.854 unit sedangkan motor tercatat mencapai 8.032 unit

Jumlah pengunjung Ancol tersebar di sejumlah titik wisata di lokasi rekreasi Jakarta Utara tersebut. Dunia Fantasi sebanya 7.314 orang, Atlantis 6.092 orang, Ocean Dream Samudra sebanyak 3.874 orang, dan Sea World 6.267 orang.

Rika menolak berspekulasi soal target peningkatan pengunjung berkaitan dengan lokasi wisata Pemprov DKI yang tutup pada lebaran hari pertama. Menurutnya, manajemen memang memberlakukan target peningkatan pengunjung tiap tahunnya secara berkala.


"Jadi tidak ada kaitannya dengan penutupan sejumlah lokasi wisata pada hari pertama lebaran," tegas dia.

Seperti diketahui,  dua lokasi favorit yang tutup itu dilakukan usai Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) no 63 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur waktu operasional lokasi wisata dikelola Pemprov DKI pada hari-hari tertentu.

Kebun Binatang Ragunan dan Monas mendapat aturan baru yang dibuat, lantaran mereka di bawah pengelolaan Pemprov DKI. Selain Monas dan Ragunan, Pergub ini berlaku untuk Museum Jakarta, Museum Prasasti, Museum Seni Rupa, Museum Tekstil, Rumah Si Pitung, Museum Juang 45, dan sejumlah lokasi wisata berlabel Pemprov DKI.

(ctr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER