Kemenpan RB Sebut dari 543 Instansi Baru 9 Lapor Kehadiran

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2019 12:41 WIB
Kementerian PAN RB membatasi waktu instansi dan kementerian untuk melaporkan tingkat kehadiran PNS mereka pada hari kerja pertama usai libur Lebaran 2019.
Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyebut batas waktu bagi kementerian dan instansi untuk melaporkan kehadiran PNS mereka dibuka sampai Senin (10/6) pukul 15.00.

"Di hari pertama kami memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor masing-masing, batas waktunya jam 3 sore sekaligus untuk melaporkan absensi kepada kami [Kemenpan RB]," kata Syafruddin kepada awak media di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (10/6).

Data kehadiran itu dapat diakses melalui situs https://sidina.menpan.go.id. Dilansir dari situs milik Kemenpan RB itu, hingga pukul 11.20 WIB baru sembilan instansi yang melaporkan data kehadiran dari total 543 instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru sembilan yang melaporkan, batas waktu laporan masuk jam 3 sore mungkin ASN ada beberapa yang belum masuk atau terlambat karena macet dan lain-lain," ujar Syafruddin.

Sembilan instansi tersebut adalah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Hulu, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Karangasem, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Tuban.


Selain itu, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menyoal hukuman yang akan dilayangkan kepada abdi negara yang tidak memberikan keterangan tidak hadir, Kemenpan RB mengatakan pihaknya akan melakukan analisis terlebih dahulu guna menentukan hukuman yang bakal dijatuhkan. 

Analisis akan dilakukan selama tiga hari. "Nanti pukul 3 sore kami akan analisis dan tentukan hukuman, jangan di hukum sekarang teguran paling tidak. Teguran kan nanti dicatat di BKN jadi hukuman-hukumannya itu sedang, berat atau ringan," kata Syafruddin.

Dilansir dari situs resmi Kemenpan RB menpan.go.id, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin (10/6), maka akan dijatuhi hukuman disiplin akibat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Syafruddin juga dijadwalkan bakal melakukan inspeksi mendadak di beberapa instansi untuk memantau kehadiran ASN di lingkungan kerja mereka. Salah satu instansi yang akan dikunjungi, Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yang saya sidak BKN karena instansi ini suka mengabsen orang, kami sidak sekalian dan saya nanti pikirkan lagi [instansi lain yang akan disidak]," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (dni/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER