Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI memanggil perwakilan di 34 provinsi untuk mempersiapkan amunisi jelang sidang gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi.
Pertemuan antara KPU RI, tim kuasa hukum KPU RI, dan perwakilan KPUD akan dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, siang hari ini (10/6).
"Hari ini kita undang untuk rakor, dua hari ke depan dilakukan pertemuan bersama KPU provinsi dengan membawa dokumen dari kabupaten/kota untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melengkapi bukti, KPU juga akan merinci daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Arief menuturkan pihaknya sudah mengantongi nama-nama saksi.
Ia menyebut saat ini KPU tinggal memformulasikan jawaban-jawaban atas tuduhan pelanggaran dalam menetapkan hasil Pemililu 2019.
"Insyaallah (menang). Sebetulnya proses sengketa di MK itu bagian dari pertanggungjawaban KPU juga. Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggung jawabkan, termasuk di persidangan MK," tutur Arief.
Hingga Jumat (7/6), KPU mencatat telah ada 338 perkara PHPU di MK. Daftar itu terdiri dari satu perkara pilpres, 10 perkara pileg DPD, dan 327 perkara pileg DPR/DPRD.
(dhf/eks)