"Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya Sofjan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun ia berhalangan hadir.
"Ditunda ya [pemeriksaannya]," ungkap Argo.
Kuasa hukum Sofjan, Ahmad Yani juga membenarkan penetapan Sofjan sebagai tersangka.
Dia mengkonfirmasi status tersangka kliennya saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Sofjan.
Ahmad Yani mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. Ia menyebut pelapor terhadap kliennya adalah orang yang juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus serupa. (ani/wis)