Tim Jokowi Terima Panggilan Sidang Sengketa Pilpres di MK

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jun 2019 21:25 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi digelar 14 Juni mendatang. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengaku sudah menerima panggilan sidang itu.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyatakan telah menerima panggilan sidang perdana sengketa pilpres pada 14 Juni mendatang. Panggilan itu diterima usai mengajukan berkas permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah mendaftar kami langsung diberitahu melalui email dan SMS bahwa kami dipanggil untuk bersidang tanggal 14 Juni 2019," ujar Ade di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (11/6).

Ade mengatakan telah mengajukan berkas permohonan sebagai pihak terkait ke MK pada sore tadi. Dalam berkas tersebut, pihaknya mengajukan sejumlah bukti untuk membantah dalil permohonan Prabowo-Sandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi status kami sebagai pihak terkait dinyatakan resmi dan sudah disahkan oleh kepaniteraan MK," katanya.

Namun Ade menolak menyampaikan alat bukti yang diajukan dalam berkas sebagai pihak terkait tersebut. Ia menyatakan seluruh bukti sebagai pihak terkait akan disampaikan dalam persidangan di MK.

"Yang jelas alat-alat bukti yang kami sampaikan itu seluruhnya membantah dalil-dalil pemohon. Semua yang disampaikan pemohon akan kami bantah dengan bukti yang sudah kami legalisasi," tutur Ade.

Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya menyambangi MK untuk melengkapi permohonan sengketa pilpres yang telah didaftarkan pada akhir Mei lalu. Salah satu berkas yang diajukan adalah soal status Ma'ruf yang disebut memiliki jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN.

Sidang sengketa pilpres akan dimulai pada 14 Juni mendatang. Sementara putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Foto: CNN Indonesia/Fajrian
(psp/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER