Tiga orang tersebut adalah Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33), dan H Abdul Rahim (49). Mereka adalah warga Desa Samaran, Tambelangan, Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Polda Jatim, ketiganya lalu diperiksa dan menjalani gelar perkara. Hasilnya, tiga orang tersebut terbukti terlibat dalam penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, status mereka pun naik sebagai tersangka.
Suasana Polsek Tambelangan yang dibakar massa, Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5). (ANTARA FOTO/Rusyidi Zain) |
Suryono melanjutkan tiga orang itu juga terlibat melakukan pelemparan batu ke arah Mapolsek Tambelangan.
"Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah Polsek Tambelangan," kata dia.
"Masih ada belasan orang lagi yang masih kita cari. Kami imbau menyerahkan diri kepada kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita akan tetap cari," kata dia.
Salah satu tersangka, Satiri, mulanya mengaku tak tahu rencana penyerangan tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memantau sisa-sisa kebakaran di Polsek Tambelangan. (CNN Indonesia/Nurus) |
Usai mengetahui ada peristiwa penyerangan, Satiri pun mengaku tersulut. Ia akhirnya ikut melakukan pelemparan ke arah gedung Mapolsek Tambelangan.
"Udah biasa ikut melempari, karena ikut-ikutan aja. Tapi ngelemparnya enggak sampai ke dalam. Enggak niat apa, enggak niat buruk," kata dia.
Para tersangka tersebut sementara ini dijerat pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Suasana Polsek Tambelangan yang dibakar massa, Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5). (
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memantau sisa-sisa kebakaran di Polsek Tambelangan. (