"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dan dua pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidier empat bulan kurungan," ujar jaksa Ferdian Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim tak mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Iswahyu.
Sementara itu pemberi suap, Arif Fitrawan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, Iswahyu dan Irwan didakwa menerima suap dari pengacara Arif melalui perantara mantan panitera PN Jakarta Selatan Ramadhan.
Hakim Irwan sempat menanyakan berapa jumlah uang yang akan diterima. Ramadhan pun menyebut jumlahnya sebesar Rp150 juta. Ia juga menyampaikan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)