Bandung, CNN Indonesia -- Pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua remaja,
Bahar bin Smith menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.
Itu diutarakannya kepada wartawan setelah mengikuti sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (13/6).
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Bahar kepada wartawan saat meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dugaan penganiayaan tersebut, Jaksa menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara kepada Bahar.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Bahar mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.
"Kita akan pembelaan minggu depan," ujarnya.
Dalam sidang, saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yakni CAJ (18) dan MKU (17).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun pidana penjara kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang.
Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti kurungan tiga bulan penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hyg/kid)