Agenda sidang yang digelar di Aula Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (2/5), mendengar keterangan saksi ahli pidana, Prof Nandang Sambas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandang juga menyebutkan dalam konteks Undang-undang No 35 Tahun 2014, tidak ada batasan lebih lanjut tentang usia 17 atau 18 itu sudah menikah atau belum.
Selain menjelaskan batasan kategori di bawah umur, saksi ahli juga diminta menjelaskan perihal pasal 170 dan pasal 351.
Adapun pasal yang dijerat kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hyg/wis)