Polda Sumut Amankan 15 Tersangka Narkoba Sepanjang Mei-Juni

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 01:44 WIB
Polda Sumut amankan 15 tersangka narkoba sepanjang Mei-Juni 2019. Beberapa di antaranya tergabung jaringan internasional.
Ilustrasi (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menyita 50 kilogram narkotika jenis sabu, 15.846 pil ekstasi, dan 170 kilogram ganja kering sepanjang Mei-Juni 2019.

Barang-barang tersebut didapat dari 15 orang tersangka melalui enam operasi penangkapan dalam kurun waktu 13 Mei-10 Juni 2019.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan jaringan internasional, Malaysia, Medan, Riau, dan Aceh. Beberapa pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Tanjung Pura KM 30, Desa Tandem Hulu 2 dan Tandem Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pada 13 Mei 2019. "Saat itu petugas menghentikan satu unit mobil Avanza warna hitam dan memeriksa dua orang laki-laki berinisial R dan KA alias AI," kata Hendri, Kamis (13/6).

Tak ada barang bukti narkoba saat penggeledahan. Namun, dari hasil interogasi terhadap dua pelaku, ternyata narkotika jenis sabu berada di mobil Xenia warna putih yang digunakan oleh teman mereka berinisial FR.

"Saat digeledah, petugas menemukan 5 kilogram sabu di dalam mobil itu. Namun dua tersangka, KA dan FR berusaha melawan dan petugas langsung menembak kaki mereka," ujarnya.

Tangkapan berikutnya dilakukan petugas di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Sergai pada 16 Mei 2019. Polisi menyita 9 kilogram sabu yang disimpan dalam goni.

"Sabu tersebut dibungkus dalam sembilan bungkusan teh China bermerek Guanyinwang. Adapun penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari para tersangka yang ditangkap di Hamparan Perak. Petugas juga menembak kaki dua tersangka dalam operasi ini," ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan dua tersangka, Z dan ZAH di Jalan Kapten Sumarsono, persis di depan Indomaret samping Akbid Helvetia. Petugas menyita 10 kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel berwarna cokelat.

"Kemudian petugas mengejar pria berinisial JN alias P di Jalan Restu Gang Klaster Medan. Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Dari pengembangan ketiga tersangka, diperoleh keterangan bahwa ada dua orang laki-laki yang akan memiliki narkotika jenis sabu di Binjai," pungkasnya.

Kemudian, pada 4 Juni petugas menghentikan mobil Avanza warna hitam yang dikendarai DAT dan SR di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Kota Binjai. Di sana petugas menemukan 25 kilogram sabu dan 4 bungkus plastik tembus pandang berisi 15.846 butir ekstasi.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata ada satu orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Kuala Bekala. Petugas bergerak ke Jalan Penerbangan Gang Tani Baru 2, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntunan, Minggu (9/6) siang. Dari sana, petugas mengamankan MS dan MR dan menyita 1 kilogram sabu," terangnya.

Selanjutnya, penangkapan keenam dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diketahui, tiga orang pria membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Petugas kemudian menghentikan dua unit mobil Avanza. Dari sana, diamankan tiga pria berinisial B, DB, dan M. Sebanyak 170 kilogram ganja disita dalam operasi tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

[Gambas:Video CNN] (fnr/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER