Nasrullah mengutip pendapat berapa ahli hukum tata negara untuk memperkuat pernyataannya tersebut. Salah satunya, pernyataan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat bersaksi untuk Prabowo-Hatta di MK pada 2014.
"Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Nasrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta MK mengkaji masalah-masalah fundamental seperti apakah asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dalam pemilu kali ini.
Ia mengutip tulisan Saldi di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul "Memudarnya Mahkota MK". Pernyataan itu terkait MK bisa mengadili hasil pemilu tanpa mengindahkan selisih suara antar calon.
"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500 ribu, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam penghitungan suara," tutur Nasrullah membacakan pendapat Saldi. (dhf/agt)