Tim Prabowo Kutip Yusril soal Wewenang MK Adili Kecurangan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 11:31 WIB
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menyatakan wewenang MK tak terbatas pada mengadili perselisihan suara dalam Pilpres 2019.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi saat gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menyatakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) bukan terbatas pada mengadili perselisihan suara dalam Pilpres 2019.

Nasrullah mengutip pendapat berapa ahli hukum tata negara untuk memperkuat pernyataannya tersebut. Salah satunya, pernyataan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat bersaksi untuk Prabowo-Hatta di MK pada 2014.

"Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Nasrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyitir Yusril, Nasrullah menyampaikan masalah substansial yang dimaksud adalah konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu.


Ia meminta MK mengkaji masalah-masalah fundamental seperti apakah asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dalam pemilu kali ini.

Selain itu, Nasrullah juga mengutip pendapat ahli hukum tata negara Profesor Saldi Isra. Saldi saat ini juga menjabat Hakim MK.

Ia mengutip tulisan Saldi di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul "Memudarnya Mahkota MK". Pernyataan itu terkait MK bisa mengadili hasil pemilu tanpa mengindahkan selisih suara antar calon.

"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500 ribu, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam penghitungan suara," tutur Nasrullah membacakan pendapat Saldi.
(dhf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER