Jakarta, CNN Indonesia -- Tim hukum
Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan calon presiden petahana
Joko Widodo telah melakukan kecurangan secara terstruktur karena menyalahgunakan posisinya dengan menaikkan gaji PNS, TNI, Polri di masa
Pilpres 2019.
Hal ini tertuang dalam poin permohonan sengketa pilpres yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).
"Kecurangan pemilu dilakukan paslon 01 yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden petahana Joko Widodo secara kolektif dengan jajaran menteri kabinet dengan menyalahgunakan anggaran negara dan program negara," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
BW, sapaannya, menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu di antaranya adalah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, hingga menaikkan dana kelurahan.
Dugaan penyalahgunaan ini, kata BW, makin diperkuat dengan memilih momentum atau waktu berdekatan dengan hari pencoblosan Pilpres 2019 yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(psp/dea)