Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman menyampaikan gugatan yang dinyatakan oleh paslon 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa
Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak menyasar paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Arief menyampaikan padahal pihak yang jadi termohon adalah KPU. Sementara Jokowi-Ma'ruf hanya menyandang status terkait.
"Memang belum ada sengketa hasil yang disampaikan, sampai dengan jam 11.15 WIB ya. Dan kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU, tetapi karena paslon yang lainnya," kata Arief usai ditemui di luar sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Arief menyebut kuasa hukumnya dua kali mengajukan interupsi karena hal yang disampaikan Prabowo-Sandi sudah di luar konteks. Namun, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menolak interupsi dan mempersilakan Prabowo-Sandi menyelesaikan pemaparannya. Arief menyampaikan KPU mengikuti keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga menyampaikan sindiran seharusnya KPU tidak perlu dijadikan sebagai termohon oleh Prabowo-Sandi.
"Kami merasa ya kami sebetulnya tidak tidak harus ada di posisi pemohon karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," tuturnya.
(dhf/age)