Dalam permohonan yang dibacakan, Tim Hukum Prabowo mengutip pernyataan Yusril pada 2014 terkait wewenang MK dalam mengadili kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi waktu itu kita (belum jelas) siapa yang berwenang mengadili perkara-perkara terkait (kecurangan) TSM," ujar Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Ketentuan itu kemudian semakin jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut, menurut Yusril, semakin jelas menyebutkan lembaga-lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu.
"Misalnya pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan PTUN. Kemudian kalau terjadi money politic itu kewenangan Gakkumdu dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa, sedangkan MK mengadili perselisihan hasil bukan proses. Jadi semua sudah diatur," terangnya.
"Jadi itu konteksnya omongan saya 2014, setelah ada UU 7 Tahun 2017, tidak relevan lagi," imbuh Yusril.
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 digelar di MK hari ini, Jumat (14/8), sejak pukul 09.00 WIB. Kubu Prabowo-Sandiaga dalam persidangan ini berstatus sebagai pemohon. Sementara KPU menjadi pihak termohon. Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin berstatus sebagai pihak terkait.
MK akan mengeluarkan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini pada 28 Juni mendatang. (psp/wis)