Ucapan Dikutip Tim Prabowo, Yusril Sebut Tak Lagi Relevan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 14:18 WIB
Yusril Ihza Mahendra menyebut ucapannya yang dikutip Tim Hukum Prabowo adalah pernyataan tahun 2014. Konteksnya tak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menilai pokok permohonan sengketa hasil Pilpres dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengutip pernyataannya, tak lagi relevan.

Dalam permohonan yang dibacakan, Tim Hukum Prabowo mengutip pernyataan Yusril pada 2014 terkait wewenang MK dalam mengadili kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilu.

"Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril berkata kutipan itu tidak relevan dengan situasi saat ini karena diambil dari pernyataannya tahun 2014 silam, sebelum UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku.

"Jadi waktu itu kita (belum jelas) siapa yang berwenang mengadili perkara-perkara terkait (kecurangan) TSM," ujar Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

MK yang saat itu masih dipimpin Mahfud MD, kata Yusril, akhirnya mengeluarkan yurisprudensi bahwa MK tak hanya berwenang menangani perselisihan angka-angka hasil pemilu namun juga pelanggaran TSM.

Ketentuan itu kemudian semakin jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut, menurut Yusril, semakin jelas menyebutkan lembaga-lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu.

"Misalnya pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan PTUN. Kemudian kalau terjadi money politic itu kewenangan Gakkumdu dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa, sedangkan MK mengadili perselisihan hasil bukan proses. Jadi semua sudah diatur," terangnya.

"Jadi itu konteksnya omongan saya 2014, setelah ada UU 7 Tahun 2017, tidak relevan lagi," imbuh Yusril.


Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 digelar di MK hari ini, Jumat (14/8), sejak pukul 09.00 WIB. Kubu Prabowo-Sandiaga dalam persidangan ini berstatus sebagai pemohon. Sementara KPU menjadi pihak termohon. Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin berstatus sebagai pihak terkait.

MK akan mengeluarkan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini pada 28 Juni mendatang. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER