Tim hukum Prabowo diketahui telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres pada 24 Mei lalu. Namun, mereka kemudian mengajukan tambahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara sesuai ketentuan MK, tak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
Yusril mengatakan, terdapat perbedaan cukup jauh antara poin-poin permohonan yang diajukan pada 24 Mei dengan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu. Sementara pihaknya hanya mempersiapkan tanggapan untuk permohonan yang diajukan pada 24 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan pihaknya akan menolak jika hakim mengacu pada perbaikan permohonan yang baru untuk disidangkan.
"Ketua MK tadi mengatakan 'silakan baca pokok-pokok bertolak dari permohonan 24 Mei'. Kata 'bertolak' itu yang agak rancu bagi kami sehingga yang dibacakan Pak BW, Pak Denny Indrayana itu sebagian besar merupakan hal yang baru," tuturnya.
Sidang perdana gugatan sengketa pilpres telah dimulai hari ini, Jumat (14/6). Sidang dimulai dengan pembacaan permohonan oleh tim hukum Prabowo.
[Gambas:Video CNN]
Sementara tim Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dijadwalkan akan membacakan keterangan sebagai pihak terkait pada 17 Juni mendatang. (pris/ayp)