Kubu Jokowi Protes Materi Tambahan Gugatan Pilpres Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 13:56 WIB
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan dasar permohonan sengketa pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Artho Viando)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan dasar permohonan sengketa pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi acuan hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Prabowo diketahui telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres pada 24 Mei lalu. Namun, mereka kemudian mengajukan tambahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara sesuai ketentuan MK, tak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
"Nah ini yang kami persoalkan. Tadi kami mau interupsi tapi katanya nanti saja. Kami akan tanyakan ke hakim nanti (permohonan) mana yang harus kami jawab," ujar Yusril ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Yusril mengatakan, terdapat perbedaan cukup jauh antara poin-poin permohonan yang diajukan pada 24 Mei dengan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu. Sementara pihaknya hanya mempersiapkan tanggapan untuk permohonan yang diajukan pada 24 Mei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jumlah halaman yang (permohonan) pertama cuma 33. Sekarang lebih dari 130, naik empat kali lipat. Petitum juga awalnya cuma lima, sekarang 15. Ini menurut kami bukan perbaikan tetapi permohonan baru," katanya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan pihaknya akan menolak jika hakim mengacu pada perbaikan permohonan yang baru untuk disidangkan.
"Tentu kami menolak karena sesuai peraturan MK terhadap permohonan sengketa pilpres tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan typo atau yang tidak substansial," ucap Yusril.

Di sisi lain, pernyataan Ketua MK Anwar Usman di awal persidangan juga dinilai rancu karena tak tegas menjelaskan pokok permohonan yang menjadi acuan dalam sidang.

"Ketua MK tadi mengatakan 'silakan baca pokok-pokok bertolak dari permohonan 24 Mei'. Kata 'bertolak' itu yang agak rancu bagi kami sehingga yang dibacakan Pak BW, Pak Denny Indrayana itu sebagian besar merupakan hal yang baru," tuturnya.

Sidang perdana gugatan sengketa pilpres telah dimulai hari ini, Jumat (14/6). Sidang dimulai dengan pembacaan permohonan oleh tim hukum Prabowo.

[Gambas:Video CNN]

Sementara tim Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dijadwalkan akan membacakan keterangan sebagai pihak terkait pada 17 Juni mendatang. (pris/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER