Jakarta, CNN Indonesia -- Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin berkukuh hakim harus tetap mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang tak mengatur perbaikan permohonan dalam
PHPU Pilpres 2019. Hal ini mengacu pada berkas perkara sengketa yang diajukan kubu
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada awal pendaftaran dan versi revisi.
Kubu Jokowi-Ma'ruf menilai tak ada kekosongan hukum terkait persoalan tersebut lantaran telah diatur dalam PMK 4/2018 dan PMK 2/2019.
"Ini bukan soal kekosongan hukum karena dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami menghormati itulah keputusan majelis hakim," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim sebelumnya menyatakan perdebatan terkait permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga versi gugatan awal maupun perbaikan menjadi kewenangan MK. Merujuk UU MK, hakim disebut berwenang mengatur hal-hal yang belum ditentukan dalam perundang-undangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim jika terjadi kekosongan hukum.
Anggota tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta menambahkan, selain di PMK, Pasal 475 UU Pemilu sejatinya juga tak mengatur tentang perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Ia pun mengaku heran dengan pernyataan hakim yang menyebut ada kekosongan hukum terkait ketentuan tersebut.
"Sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yg mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Itu diatur juga dalam Pasal 475 UU Pemilu," katanya.
Sementara itu Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengapresiasi hakim yang tak mempermasalahkan pembacaan perbaikan permohonan. Meski ia masih mempertanyakan sikap hakim karena kemudian memberi kebebasan pada KPU dan Bawaslu selaku pihak termohon serta Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait untuk memilih permohonan yang menjadi acuan dalam persidangan.
"Ini majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit menggunakan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," tutur Bambang.
Mantan pimpinan KPK ini mengaku tak mau ambil pusing dengan perdebatan berkas permohonan yang akan digunakan oleh KPU, Bawaslu, maupun Jokowi-Ma'ruf. Ia optimistis MK akan menerima gugatan yang mereka ajukan.
"Wajar kalau mereka bingung. Saya tidak yakin MK menolak sih, Insya Allah," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)