Permohonan ini sebelumnya dipersoalkan oleh pihak termohon KPU dan pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin usai tim Prabowo mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu. Bawaslu juga mempermasalahkan soal gugatan awal dan perbaikan kubu paslon 02 tersebut.
Jika merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019, tidak diatur mengenai perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Sementara Prabowo-Sandi telah mengajukan permohonan awal sejak 24 Mei 2019 dan baru mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 atau sekitar empat hari jelang sidang perdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, hakim anggota I Dewa Gede Palguna mengatakan hakim tak bisa hanya mendasarkan pada PMK atau UU terkait penggunaan berkas permohonan yang diajukan Prabowo.
Merujuk Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan bahwa MK berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya jika ada kekosongan hukum acara.
"Pemilu tiap lima tahun (aturannya) berubah dan tidak serta merta bisa diikuti perundang-undangan di bawahnya. Jadi hal-hal yang belum diatur dalam memeriksa, mengadili perkara diatur lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Palguna.
Pasalnya terdapat perbedaan cukup jauh antara poin-poin permohonan yang diajukan pada 24 Mei dengan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu. Sementara pihaknya hanya mempersiapkan tanggapan untuk permohonan yang diajukan pada 24 Mei.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)