Dia memprediksi Mahkamah Konstitusi tidak akan menganggap pernyataan SBY itu sebagai alat bukti yang bernilai, karena berbeda konteks.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan pernyataan Ketua Umum Demokrat SBY sebagai salah satu alat bukti dalam sengketa Pilpres 2019. Pernyataan yang digunakan yakni ketika SBY mengatakan BIN dan intelijen tidak netral pada Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinand menegaskan bahwa SBY mengatakan itu dalam konteks Pilkada serentak 2018 lalu. Karena itu, Ferdinand menganggap Majelis Hakim MK bakal menyatakan bahwa pernyataan SBY bukan alat bukti yang bernilai lantaran tidak relevan.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyitir pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat SBY dalam pokok permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (14/6).
Pernyataan yang dikutip terkait ketidaknetralan aparat dan intelijen dalam gelaran Pilkada serentak 2018 lalu.
".... cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum, ... saya sampaikan agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya," ucap SBY seperti dikutip Denny.
"Bahwa pernyataan SBY yang terkait Pilkada Serentak di 2018, dekat dengan Pilpres 2019, tidak serta merta berarti bahwa dalam Pilpres 2019 BIN pasti sudah netral, karena faktanya tidaklah demikian," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (bmw/osc)