Hal itu dilakukan tim penyidik ketika memeriksa Kivlan Zen, Jumat (14/6), yang dalam kasus ini telah menyandang status tersangka.
"Tadi malam itu Pak Kivlan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu sebagai saksi terhadap tersangka HM (Habil Marati), berkaitan dengan uang pemberian dari tersangka HM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di RS Polri, Jakarta, Sabtu (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati, jadi bukan senpi yang tadi saya sangka juga begitu," kata Yuntri, kemarin.
Kivlan kini menjadi tahanan terkait sejumlah kasus. Dia terseret dalam kasus makar, pemufakatan jahat, dan pemilikan senjata api ilegal.
Dalam kasus makar, Kivlan berurusan dengan hukum setelah menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk melikuidasi Jokowi.
Habil juga telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Perannya disebut sebagai pemasok dana untuk pembelian senjata api.
Dalam kasus pemufakatan jahat pembunuhan tokoh nasional, polisi telah menetapkan enam tersangka lain yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada Selasa (21/5), dan Rabu (22/5).
Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan. (sas/wis)