Kivlan Diperiksa Terkait Dana Rencana Pembunuhan 4 Jenderal

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 19:45 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kivlan Zen untuk tersangka terkait dana rencana pembunuhan terhadap empat mantan jenderal.
Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus dugaan makar, pemufakatan jahat, dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen terkait dana rencana pembunuhan terhadap empat mantan jenderal.

"Informasi sore ini dilakukan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM (Habil Marati)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Para wartawan yang menunggu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melihat kedatangan Kivlan yang dalam kasus ini ditahan di Rutan Guntur. Kendati begitu, Argo menyebutkan Kivlan tengah diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sedang diperiksa," tambahnya.


Di satu sisi, Argo menyatakan dalam agenda pemeriksaan hari ini tak ada yang dilakukan terhadap Kivlan. Kivlan sendiri merupakan tersangka, makar kepemilikan senpi ilegal, dan pemufakatan jahat.

"Enggak ada (pemeriksaan)," kata Argo.

Hal yang sama juga disebut oleh Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

"Tidak ada," kata Jerry.

Sementara itu, dikutip dari Antara Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya itu diperiksa sebagai saksi Habil Marati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.

"Ini terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati, jadi bukan senpi yang tadi saya sangka juga begitu," kata Yuntri.

Yuntri mengatakan pemeriksaan kliennya sebagai saksi Habil itu sendiri tak diberitahu mendadak, tapi sudah diagendakan lebih dulu.

"Penyidik bilang ini kan sebagai saksi mahkota, kapan saja bisa," ucap Yuntri.


Dalam kasus makar, Kivlan diketahui menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk likuidasi Jokowi.

Sementara dalam kepemilikan senpi ilegal dan pemufakatan, Kivlan diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membeli empat senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional yang merupakan para mantan jenderal, dan seorang pimpinan lembaga survei.

Sementara itu, Habil telah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam perannya sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019, termasuk pamasok dana untuk pembelian senjata api.

Dalam kasus permufakatan jahat pembunuhan tokoh nasional, polisi telah menetapkan enam tersangka lain yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada Selasa (21/5), dan Rabu (22/5).

Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan.

(sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER