Sedang Sakit, Eks Kapolda Metro Sofjan Jacob Enggan Diperiksa

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 14:48 WIB
Kuasa hukum menjelaskan bahwa eks Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacob tak bisa diperiksa karena sedang sakit gigi, mengidap diabetes dan gangguan jantung.
Eks Kapolda Metro Sofjan Jacob jadi tersangka dugaan kasus makar. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar, Sofjan Jacob, disebut tak bersedia menjalani pemeriksaan.Kuasa Hukum Sofjan, Ahmad Yani mengatakan keengganan mantan Kapolda Metro Jaya itu disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Yani menuturkan sedianya kliennya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB tadi. Yani mengaku Sofjan menitipkan surat yang menerangkan kondisi kesehatan yang kurang baik.

"Pak Sofjan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tak memungkinkan," ujar Yani di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi hal tersebut, penyidik memanggil personel tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan Sofjan. Namun tim medis kepolisian mengklaim kondisi Sofjan masih tergolong sehat untuk menjalani pemeriksaan.


Tim kuasa hukum kemudian meminta polisi menghadirka dokter pribadi atau dibawa ke RS Polri untuk memberi opini lain terhadap kesehatan Sofjan.

Yani mengatakan selain sakit gigi, kliennya juga mengidap diabetes dan gangguan jantung. Karena itu Sofjan tidak dapat berkonsentrasi akibat kesehatannya yang menurun dan memaksanya berbaring.

Alhasil pemeriksaan terhadap purnawirawan polisi itu pun belum berjalan. Yani memastikan kliennya akan menghadapi pemeriksaan asalkan kesehatannya mumpuni.

"Saya rasa Pak Sofjan tidak akan mencari-cari alasan gara-gara diperiksa sakit lah," pungkas Yani.


Sofjan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

[Gambas:Video CNN] (bin/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER