Yani menuturkan sedianya kliennya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB tadi. Yani mengaku Sofjan menitipkan surat yang menerangkan kondisi kesehatan yang kurang baik.
"Pak Sofjan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tak memungkinkan," ujar Yani di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum kemudian meminta polisi menghadirka dokter pribadi atau dibawa ke RS Polri untuk memberi opini lain terhadap kesehatan Sofjan.
Alhasil pemeriksaan terhadap purnawirawan polisi itu pun belum berjalan. Yani memastikan kliennya akan menghadapi pemeriksaan asalkan kesehatannya mumpuni.
"Saya rasa Pak Sofjan tidak akan mencari-cari alasan gara-gara diperiksa sakit lah," pungkas Yani.
Sofjan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (bin/dal)