Lima Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Dugaan Makar Sofjan Jacob

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 13:44 WIB
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sofjan Jacob terbit 16 Mei 2018, lima jaksa ditunjuk tangani perkara.
Mantan Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacob, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus makar pada Senin (17/6) pagi. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri memastikan Kejaksaan DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (purn) Sofjan Jacob. 

Mukri menyebut SPDP Sofjan Jacob terbit pada 16 Mei 2019. Kejaksaan, kata dia, mengutus lima orang jaksa yang akan akan menangani kasus Sofjan.

"Jaksa yang ditunjuk kurang lebih sekitar 5 orang menangani perkara," kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Sofjan telah diperiksa hari ini, Senin (17/6) sebagai tersangka kasus dugaan makar di mantan kantornya Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Sofjan mengaku tidak tahu kesalahan apa yang ia perbuat.


"Saya enggak tahu apa salah saya," kata Sofjan.

Sofjan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2019. Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, ia berhalangan hadir sehingga diundur menjadi hari ini.

Sofjan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat dan patuh pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan-panggilan ini," kata Sofjan.

Polda Metro Jaya juga mengatakan telah memeriksa 20 saksi terkait kasus Sofyan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mencukupi.

(sas/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER