Mukri menyebut SPDP Sofjan Jacob terbit pada 16 Mei 2019. Kejaksaan, kata dia, mengutus lima orang jaksa yang akan akan menangani kasus Sofjan.
"Jaksa yang ditunjuk kurang lebih sekitar 5 orang menangani perkara," kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak tahu apa salah saya," kata Sofjan.
Sofjan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat dan patuh pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan-panggilan ini," kata Sofjan.
Polda Metro Jaya juga mengatakan telah memeriksa 20 saksi terkait kasus Sofyan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mencukupi.