KPU Serahkan Jawaban Sengketa Pilpres Besok

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 15:37 WIB
KPU akan menyerahkan jawaban atas permohonan sengketa Pilpres 2019 sebelum sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).
Komisioner KPU Hasyim Asyari. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyerahkan jawaban terhadap permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) sebelum sidang. Jadwal sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"KPU akan menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok Selasa 18 Juni 2019 jam 08.30 WIB di kantor kepaniteraan MK," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari melalui pesan singkat, Senin (17/6).

Hasyim mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melengkapi jawaban dan melakukan sinkronisasi dengan Daftar Alat Bukti yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan sengketa Pilpres 2019 dalam sidang MK 14 Juni lalu," katanya.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah data dari KPU daerah. Data ini dinilai perlu untuk menjawab dalil tim Prabowo terkait dugaan kecurangan pilpres di beberapa daerah.

"Jadi kami verifikasi lagi data-data dari KPU daerah ada yang kurang atau tidak," ucap Ali.

Selain itu, Ali juga telah menyiapkan jawaban terkait proses pendaftaran, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, dana kampanye, aplikasi situng, hingga perolehan suara yang menjadi dalil permohonan tim Prabowo.

"Semua sudah terdokumentasi dengan baik baik dari pusat dan daerah. Tinggal koordinasi dengan daerah untuk memastikan," tuturnya.
Sidang sengketa pilpres akan dilanjutkan pada 18 Juni esok dengan agenda mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma'ruf Amin pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang awalnya dijadwalkan pada hari ini, 17 Juni 2019.

Namun lantaran ada perbaikan permohonan, majelis hakim memutuskan memundurkan jadwal pada 18 Juni 2019 untuk memperpanjang waktu bagi termohon dan pihak terkait menyusun tanggapan.
[Gambas:Video CNN] (pris/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER