Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konsitusi (
MK) membatasi jumlah saksi yang dihadirkan tim
Prabowo-Sandiaga Uno dalam persidangan sebanyak 17 orang. Saksi ini dibagi menjadi 15 saksi dan dua ahli.
"Majelis hakim memutuskan bahwa saksi yang dihadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Selain tim Prabowo, kata Fajar, pembatasan jumlah saksi itu juga diatur bagi KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masing-masing pihak 17 saksi," katanya.
Jika saksi yang diajukan melebihi jumlah tersebut, lanjut Fajar, masing-masing pihak dapat menyampaikan pada majelis hakim di muka persidangan.
"Silakan sampaikan ke majelis hakim di persidangan, tergantung nanti memutusnya seperti apa," kata dia.
Nantinya proses pemeriksaan saksi akan dilakukan secara berurutan masing-masing dari tim Prabowo, KPU, tim Jokowi, dan Bawaslu. "Nanti akan diselesaikan dari pemohon, termohon, pihak terkait kalau ada, Bawaslu kalau ada," ucap Fajar.
 Fajar Laksono. (CNN Indonesia/Tiara Sutari) |
Sementara itu tim hukum Prabowo, Dorel Almir mengatakan telah memiliki daftar saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa pilpres. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli.
"Ya kami sudah punya daftarnya, pada saatnya nanti kami serahkan di persidangan. Mungkin (jumlahnya) melebihi itu, tapi majelis kan membatasi," tuturnya.
Tim Prabowo sebelumnya mengklaim akan menghadirkan saksi mencengangkan di persidangan. Saksi ini diklaim cukup sebagai bukti Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(psp/ain)