Polisi Limpahkan 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan Rabu

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 06:48 WIB
Polresta Palembang berencana melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka lima Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan Rabu (19/6).
Ilustrasi pemungutan suara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Pelambang, CNN Indonesia -- Polresta Palembang mengaku berencana melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ke Kejaksaan pada Rabu (19/6). Syaratnya, permintaan keterangan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang sudah rampung.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang Ajun Komisaris Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan hingga kini pihaknya sudah memeriksa 20 saksi. Termasuk, Ketua Bawaslu Palembang dan beberapa ketua dan anggota KPPS di Kecamatan Ilir Timur II.

"Ketua Bawaslu dan saksi lainnya masih kita ambil keterangan untuk melengkapi berkas. Kalau sudah rampung, sesuai jadwal kita limpahkan berkas ke kejaksaan hari Rabu (19/6)," ujar Ginanjar, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang atas tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 70 TPS dari Bawaslu.

Usai pemeriksaan, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik berujar dirinya diminta datang oleh penyidik untuk melakukan koordinasi terkait kelengkapan berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Barisan Emak-Emak Pendukung Prabowo Komando Barisan Rakyat Anti Pemilu Curang (Kobarkan Perang) menggelar aksi damai di kantor KPU Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4).Barisan Emak-Emak Pendukung Prabowo Komando Barisan Rakyat Anti Pemilu Curang (Kobarkan Perang) menggelar aksi damai di kantor KPU Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4). (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
"Kita percayakan saja dengan pihak kepolisian untuk proses penyidikannya. Sesuai prosedur hukum yang berlaku kita ikuti saja seluruh prosesnya," ujar dia.

Dirinya pun menjelaskan rekomendasi yang diberikan kepada KPU sudah sesuai dengan kajian dan tahapannya sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Karena ada indikasi tindak pidana pemilu terhadap tidak dilakukannya rekomendasi itu, kami serahkan penanganannya di Sentra Gakkumdu. Dilakukan klarifikasi awal serta pembahasan kedua hingga akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan dan dilimpahkan ke kepolisian," ujar Taufik.

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari tengah mendalami penyebab penetapan lima komisioner KPU Palembang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu.

"KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Palembang hari ini ada di KPU, melaporkan situasi apa sih yang sebenarnya terjadi. Mengapa 5 anggota KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh penyidik? Ini yang kita pelajari," kata saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Senin (17/6).

Berdasarkan sumber yang diperoleh, Hasyim mengatakan bahwa ada rekomendasi untuk PSL. Di beberapa tempat, kata dia, rekomendasi tersebut sudah dikerjakan. Akan tetapi, kemudian ada perubahan menjadi PSU.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mempertanyakan dasar rekomendasi PSU dan PSL dari Bawaslu Palembang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
"Ini jadi pertanyaan bagi KPU, [perubahan] itu atas dasar apa?" tuturnya.

Selain itu, tambah Hasyim, pihaknya juga menerima informasi bahwa rekomendasi yang semula PSL menjadi PSU itu muncul pada H-2 sebelum batas akhir pelaksanaan PSU. Sementara, jelas Hasyim, aturan menyebut batas menentukan PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara.

"Kalau pemungutan suara 17 April 2019, maka 10 harinya terhitung 27 April 2019. Kalau kemudian rekomendasinya ke luar sudah mepet, ya tanggal 25 April 2019 misalkan, dan untuk PSU harus menyiapkan undangan, mendirikan TPS, menyiapkan surat suara. Sementara surat suara itu yang mengadakan bukan KPUD, (tapi) KPU pusat. Kan harus dicek juga ketersediaan surat suara, dan seterusnya," kata dia.

Ditemui di gedung KPU, Ketua KPU Palembang Eftiyani mengaku didukung penuh oleh KPU Pusat. Hal ini dikatakannya usai pertemuan dengan pihak KPU, di Jakarta, Senin malam.

"Hasil pertemuan dengan KPU RI, kita didukung sepenuhnya oleh KPU RI," ucapnya.

Rekomendasi PSL dan PSU yang dikeluarkan Bawaslu itu karena banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara pada 17 April. Banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya.

Lima Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

[Gambas:Video CNN] (idz/ryn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER