Tim Jokowi dan KPU Protes Perbaikan Permohonan Prabowo

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 20:13 WIB
Tim hukum Joko Widodo dan KPU sama-sama berkeberatan dan bakal menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum Jokowi saat menghadiri sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyerahkan dokumen perbaikan berupa jawaban sebagai pihak terkait atas gugatan sengketa pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam penyerahan dokumen tersebut, tim Jokowi juga menyerahkan 19 bukti tambahan yang melengkapi 11 bukti sebelumnya sehingga berjumlah 30 alat bukti.

"Kami menyampaikan perbaikan keterangan sebagai pihak terkait dan besok akan dibacakan di persidangan. Total ada 30 alat bukti tambahan yang kita masukkan," ujar anggota tim hukum Jokowi, Taufik Basari, di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan tim Prabowo pada 10 Juni lalu. Merujuk UU MK, tak mengatur soal perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

"Intinya kami tetap mengacu permohonan yang benar adalah yang diregistrasi 24 Mei 2019. Sementara yang disampaikan dalam perbaikan permohonan itu tambahan yang sebenarnya permohonan baru," katanya.

Ia meminta agar MK mengikuti hukum acara yang mengatur tak ada perbaikan untuk sengketa pilpres. Namun pihaknya tetap membuat tanggapan atas perbaikan yang diajukan tim Prabowo pada 10 Juni lalu.

"Kami tetap beri tanggapan permohonan baru karena hakim mempersilakan untuk menjawab sesuai pilihan kami. Ini sekaligus berjaga-jaga jika hakim hanya menggunakan salah satu permohonan," ucapnya.
Tim Jokowi Serahkan 30 Bukti Jawaban, KPU Tolak PerbaikanTaufik Basari. (CNN Indonesia/Safir Makki)

KPU Tolak Perbaikan Tapi Tetap Beri Jawaban

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara terpisah menyatakan bakal menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga Uno yang dibacakan dalam sidang di MK pada 14 Juni lalu. Namun pihak KPU akan tetap menyusun jawaban untuk menanggapi poin perbaikan permohonan tersebut.

"Kami tetap menolak karena menganggap (perbaikan permohonan) itu ilegal dan akan kami sampaikan dalam sidang besok. Tapi kami akan tetap jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap MK," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (17/6).

Ali mengatakan pihaknya akan tetap memberikan jawaban atas sejumlah gugatan yang disampaikan dalam poin perbaikan permohonan tim Prabowo. Hal itu meliputi proses pendaftaran hingga dana kampanye yang dipersoalkan paslon nomor urut 02 itu. Ia menilai, jawaban itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak KPU kepada masyarakat.

"Ini pertanggungjawaban KPU pada publik karena (poin perbaikan) itu kan sudah diketahui masyarakat luas. Maka kami akan gunakan hak untuk menjawab satu per satu dalil dari perbaikan," katanya.

Ali mengaku tak kesulitan menyusun jawaban atas permohonan yang diajukan tim Prabowo. Namun menurutnya banyak dalil permohonan yang tak jelas hingga membuat pihaknya kesulitan memahami. Salah satunya soal kecurangan di sejumlah daerah yang dituduhkan tim Prabowo.

Tim paslon nomor urut 02 itu disebut Ali tak menjabarkan secara jelas bentuk kecurangan hingga lokasi yang dituduhkan dalam permohonan.

"Kesulitan kita memahami dalil pemohon, kalau jelas tentu kita jawab. Tapi ini disebutkan suara 01 dicoblos tapi tidak tahu di mana, kejadiannya seperti apa, kan susah juga menjawab. Kalau sebut kesalahan input di TPS anu, desa anu, kami bisa bantah itu betul atau tidak," paparnya.
Tim Jokowi Serahkan 30 Bukti Jawaban, KPU Tolak PerbaikanKPU selaku pihak termohon di sidang sengket Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Ali juga mempertanyakan sejumlah data yang dijabarkan dalam bentuk tabel oleh tim Prabowo. Data itu memuat perolehan suara Prabowo-Sandi di beberapa daerah yang diduga curang. Namun, menurut Ali, data itu lagi-lagi tak jelas.

"Tabel itu artinya apa, sub judulnya apa, apa hubungan antara kolom satu dan dua. Persentase maksudnya apa. Termasuk perolehan suara pemohon, tiba-tiba jadi sekian gitu kan, merujuk pada apa," tuturnya.

Sementara data dari KPU diklaim telah jelas karena meliputi rekapitulasi berjenjang di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga provinsi.

"Runutannya jelas. Jadi kalau ada salah di provinsi ini, sebutkan, bisa ditelusuri. Tapi kalau tiba-tiba sekian, ya gimana," ucapnya.

Rencananya, jawaban dari KPU itu akan disampaikan besok sebelum persidangan. Jadwal sidang diketahui akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Permohonan ini sebelumnya dipersoalkan oleh pihak termohon KPU, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, serta Bawaslu usai tim Prabowo mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.

Jika merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tidak mengatur perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Sementara Prabowo-Sandi telah mengajukan permohonan awal sejak 24 Mei 2019.

KPU, Bawaslu, dan tim Jokowi menyampaikan keberatan atas pembacaan poin perbaikan permohonan tersebut. Namun majelis hakim menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan MK dan akan menjadi pertimbangan sendiri dalam putusan akhir.
[Gambas:Video CNN] (pris/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER