Dalam permohonannya, tim Prabowo menyebut pemerintahan capres petahana Jokowi sebagai rezim otoriter dan orde baru dengan merujuk pada penelitian Lindsey.
"Terkait hal ini, pemohon telah secara serampangan dan keliru mengutip pandangan Profesor Tim Lindsey dengan menuduh pihak terkait sebagai rezim otoriter dan orde baru," ujar anggota tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tulisan yang dibuat tahun 2017 ini merespons beberapa kejadian politik di Indonesia yang dianggap tantangan bagi Jokowi hingga dua tahun ke depan," katanya.
"Oleh karena itu dalil pemohon ini bersifat asumtif dan tidak tepat seperti yang dimaksud penulisnya sendiri, dan karenanya merupakan tindakan tidak etis secara intelektual serta tidak patut secara hukum," ucap Wayan.
Tim Prabowo sebelumnya menyinggung soal gaya otoriter orde baru Joko Widodo dalam dalil permohonan sengketa pilpres di MK.
Mereka menyebut kecurangan pemilu akan lebih kuat dilakukan Jokowi selaku capres petahana apabila karakteristik pemerintahannya cenderung otoriter.
Sifat otoritarian yang muncul dalam pemerintahan Jokowi dianggap pola orde baru seperti tindakan represif kepada kelompok masyarakat yang kritis dan para aktivis antikorupsi.