Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Hukum
Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak pernah mengajukan keberatan atas jabatan Ma'ruf di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Syariah selama
Pilpres 2019.
Jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 ini sebelumnya dipersoalkan tim Prabowo dalam sengketa pilpres di MK lantaran dianggap melanggar syarat pendaftaran pasangan calon yang diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu.
"Pada faktanya, sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan atau aduan yang dilakukan pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran," ujar anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan seluruh syarat pendaftaran Pilpres telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan dari Bawaslu. Kata dia, tim Prabowo mestinya langsung mengajukan keberatan ke Bawaslu bila ditemukan pelanggaran atau kelalaian terkait penetapan pasangan calon.
"Dan jika para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu, mereka dapat membawa permasalahan ini ke PTUN. Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya," katanya.
Di sisi lain, lanjut Luhut, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan BUMN.
Merujuk Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh negara. Sementara, menurutnya, modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri sama sekali tak melalui penyertaan langsung, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN.
Luhut mengatakan jabatan Ma'ruf di kedua bank itu adalah sebagai dewan pengawas syariah yang merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"Calon wakil presiden 01 (Ma'ruf) bukan pejabat PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah karena sebagai Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris," tuturnya.
(psp/wis)