Anggota tim hukum 01, Luhut Pangaribuan, menyebut perbedaan hasil penghitungan ini terjadi lantaran kubu Prabowo menggunakan metode dengan mengurangi perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan jumlah suara sah paslon 01 sesuai rekapitulasi KPU yang awalnya ditetapkan 154.257.601 suara, dikurangi oleh kubu Prabowo menjadi 132.223.408 atau berkurang 22.034.193 suara.
Luhut mengatakan kubu Prabowo juga tidak menjelaskan landasan kesalahan perhitungan yang mengakibatkan selisih perolehan suara. Padahal mestinya mereka menjelaskan secara detail apakah kesalahan itu terjadi dalam proses formulir C1, rekapitulasi, atau pada formulir DC1 tingkat provinsi.
"Bahkan pemohon mendalilkan suara pihak terkait di Provinsi Sumatera Selatan sejumlah nol suara atau kosong, suatu hal yang di luar akal sehat," ucapnya.
"Sehingga, argumentasi kuantitatif pemohon dalam permohonan baru ini sangat tidak masuk akal," tutur Luhut.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)