KPK Bidik 44 Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 16:20 WIB
KPK menyatakan sedang mendalami kasus dugaan penyelewenangan yang dilakukan 44 perusahaan tambang di provinsi Bangka Belitung.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membidik 44 perusahaan penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyalahi peraturan berlaku di daerah itu.

"Alhamdulillah sudah ada 44 perusahaan tambang timah yang sedang pelajari kembali, apakah operasi perusahaan menimbulkan kerugian terhadap negara atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pangkalpinang, Selasa (18/6).

Dalam menyelidiki kasus ini Saut menegaskan KPK akan menegaskan terlebih dulu ihwal siapa melakukan apa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak hanya sekedar melihat-lihat begitu saja, tetapi ini tetap berlanjut," katanya.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan pemerintah provinsi telah mencabut IUP 44 perusahaan tambang timah ini.

"Izin Usaha Penambangan (IUP) 44 perusahaan tambang timah ini sudah habis masa berlakunya, namun mereka tetap beroperasi," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah provinsi sudah memberitahukan dan memperingatkan perusahaan-perusahaan tambang untuk memperpanjang IUP, namun mereka tetap melakukan penambangan bijih timah di laut dan darat.

Selain itu, pemerintah provinsi juga melakukan penyelidikan apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban seperti membayar retribusi, pajak, reklamasi lahan dan lainnya.

"Saat ini tim terpadu sedang penyelidikan, apakan perusahaan tambang ini sudah melakukan kewajiban-kewajibannya," katanya.

Kunjungan Saut ke Bangka Belitung untuk menghadiri penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Babel di Pangkalpinang.

Sebelumnya, Saut menyatakan bahwa KPK menyoroti penambangan bijih timah ilegal di provinsi itu yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Kita harus hati-hati untuk melakukan penindakan, karena dibutuhkan dua alat bukti yang cukup menindak tambang ilegal tersebut," kata Saut.

Ia mengatakan salah satu tujuan KPK ke Bangka Belitung sekaligus untuk menindaklanjuti masukan-masukan dari masyarakat.

"Saat ini apa yang tidak ditulis masyarakat di media sosial, artinya KPK sudah menangkap sinyal-sinyal adanya aktivitas penambangan yang merugikan negara dan pemerintah daerah," katanya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER