KPK Susun Daftar Napi Korupsi untuk Dipindah ke Nusakambangan

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 20:43 WIB
KPK dan Ditjen PAS Kemenkumham bulan ini berembuk menyusun daftar nama narapidana korupsi yang rencananya dipindah ke penjara maximum security di Nusakambangan.
KPK dan Ditjen PAS Kemenkumham bulan ini berembuk menyusun daftar nama narapidana korupsi yang rencananya dipindah ke penjara maximum security di Nusakambangan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mengajukan nama narapidana kasus korupsi yang bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

KPK sebelumnya telah mengingatkan Ditjen PAS soal rencana pemindahan napi kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan, pasca terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto kedapatan berkeliaran di sebuah toko bangunan di daerah Bandung Barat.

"Ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana, awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/6).

Febri mengatakan rencananya pada bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. Surat itu akan dipelajari dan dibahas bersama, sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap jika pemindahan itu berhasil dilakukan, maka kasus narapidana pelesiran seperti yang dilakukan oleh Setnov tidak terulang kembali.

"Diharapkan dengan pemindahan tersebut dan sistem yang sudah ada kami juga sudah cek ke Nusakambangan untuk maximum security, maka tidak ada lagi terjadi apa yang kemarin kita lihat misalnya ada narapidana yang ditemukan publik di toko bangunan atau ditemukan di rumah makan atau di tempat-tempat lain," paparnya.
KPK Susun Daftar Napi Korupsi untuk Dipindah ke NusakambanganJubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Selain itu, Febri mengingatkan rencana aksi lain yang dilakukan oleh KPK dan Ditjen PAS di Juni 2019 ini. Salah satunya adalah terkait revisi peraturan Menkumham terkait remisi. Pasca ditinjau KPK, kata Febri, aturan itu memiliki risiko transaksional.

Pasalnya, dalam pemberian remisi ada keterlibatan pihak-pihak tertentu di Lapas. KPK menilai perlu indikator yang lebih jelas untuk seorang narapidana mendapatkan revisi.

"Itu mendapatkan remisi itu indikatornya harus jelas dan terukur agar meminimalisir subjektivitas di sana dan pemberian remisi harus dilakukan berdasarkan sistem, jadi bukan berdasarkan subjektivitas pejabat atau petugas di Lapas tersebut," katanya.

Rencana aksi ini, kata Febri, perlu dilakukan bulan ini. KPK berharap Ditjen PAS secara konsisten melakukan rencana rencana aksi yang sudah disusun itu. Hanya dengan penerapan dan pelaksanaan rencana aksi secara konsisten, perbaikan lapas bisa dilakukan secara serius.

"Kalau tidak, mungkin kejadian-kejadian yang sebelumnya masih akan terulang kembali," katanya.
KPK Susun Daftar Napi Korupsi untuk Dipindah ke NusakambanganSetya Novanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Opsi Lapas Alternatif

Komisi Hukum DPR RI secara terpisah mengusulkan Kemenkumham untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kemungkinan lapas lain yang ada di Indonesia bisa jadi alternatif menampung narapidana kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menegaskan bahwa kondisi Lapas Sukamiskin yang kini menjadi penjara utama tempat narapidana korupsi dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut

"Menurut saya perlu dipikirkan tak menjadikan hanya Lapas Sukamiskin untuk Napi korupsi, tapi untuk beberapa Lapas lain agar bisa dipecah," kata Arsul di kompleks MPR/DPR, Jakarta.

Arsul menilai kondisi Lapas Sukamiskin sudah tak kondusif untuk menampung para napi koruptor. Ia menilai Lapas itu tak diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dari para petugasnya.

"Maksudnya akan baik jika kebijakan itu diletakkan supaya kontrolnya baik dan sebagainya," kata dia.
KPK Susun Daftar Napi Korupsi untuk Dipindah ke NusakambanganArsul Sani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Arsul menilai para napi koruptor bisa menekan para petugas Lapas bila dikumpulkan di satu tempat. Para napi koruptor menurutnya kebanyakan berlatar belakang mantan tokoh masyarakat dan para mantan pejabat negara yang memiliki daya tawar yang masih kuat.

"Kita lihat sisi lain bahwa berkumpulnya napi koruptor di situ, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi, secara sosial itu kan punya kemampuan untuk melakukan pressure juga kepada pengelola lapasnya," kata dia.

Di sisi lain, Arsul menjelaskan status Lapas Sukamiskin sebagai penjara utama bagi narapidana korupsi sudah berlangsung lama sebelum Jokowi menjadi presiden. Ia berharap kebijakan untuk memecah para narapidana koruptor ke Lapas lain bisa dikaji secara serius oleh Kemenkumham.

"Kita berharap Kemenkumham, dalam hal ini Dirjen PAS mulai berani mengkaji. Apa yg harus dikaji? Kebijakan dasarnya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]

(rzr/sah/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER