Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyatakan kebijakannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (
IMB) di Pulau Reklamasi berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota.
Pergub 206 dikeluarkan pendahulu Anies, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok saat memimpin Jakarta, sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta.
Dalam keterangan tertulis Anies yang terdiri dari 13 poin, delapan poinnya menjelaskan mengenai pergub tersebut. Anies menjelaskan bahwa pembangunan di lahan kosong harus melihat rencana tata kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan rencana tata kota itu biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau umumnya disebut Perda RDTR," kata Anies.
Dalam kasus reklamasi, Anies mengatakan pada tahun 2016 belum ada Perda RDTR. Namun Gubernur saat itu membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK).
Anies mengatakan dalam pergub itu diatur kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dan sebagainya.
"Pergub ini isinya seperti Perda RDTR. Atas dasar Pergub itulah maka Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan," ujar Anies.
Kata Anies, dengan Pergub 206 itu maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dll karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," ujarnya.
 Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo) |
Anies kemudian menyoroti Pergub Tata Ruang yang terbit sebelum Perda RDTR. Kata Anies Gubernur tak wajib menerbitkan Pergub Tata Ruang. Sebab, kata dia, lazimnya garis besar rencana tata ruang di Jakarta dibuat dalam bentuk Perda RDTR.
"Bukan bentuk pergub. Itu kelaziman di Jakarta," tutur Anies.
Anies juga mempertanyakan mengapa gubernur sebelum dirinya tidak menunggu Perda RDTR ketimbang membuat Pergub 206. Dari informasi yang dia dapat, pembahasan Perda RDTR terhenti di DPRD DKI karena sejumlah anggota dewan diperiksa KPK dan bahkan ditahan.
"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata dia.
Meski demikian Anies mengatakan tak ada larangan bila Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub, bukan Perda seperti lazim terjadi. Menurut Anies ada celah hukum untuk itu, yakni Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Anies bilang aturan itu mengatakan sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," kata dia.
Anies melanjutkan penerbitan Pergub 206 itu bisa disebut sebagai legalisasi pengembang untuk membangun di kawasan reklamasi.
"Memang dengan Pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum," ujar Anies.
Polemik di Pulau Reklamasi kembali mencuat setelah Anies menerbitkan IMB untuk sejumlah bangunan di pulau tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan penerbitan IMB oleh Anies terkesan dipaksakan mengingat Anies punya opsi untuk tidak menerbitkan IMB tersebut.
Anies sendiri menyatakan bahwa dirinya memilih tetap menerbitkan IMB karena terikat kewajiban Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Perjanjian Kerjasama itu ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
"Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," kata Anies.
"Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB," ujar dia menambahkan.
(ctr/wis)