Mujahid A Latief, kuasa hukum yang mewakili Fahri Hamzah di PN Jaksel pada Rabu ini, mengatakan perwakilan PKS segera datang memenuhi panggilan pengadilan membicarakan perintah eksekusi.
"Sekarang itu pihak pengadilan negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diingatkan, maksudnya si para tergugat agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari," ujar Mujahid, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasasi yang diajukan oleh PKS pun ditolak. Putusan Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis Pengadilan Tinggi.
Putusan ganti rugi Rp30 miliar merupakan imbas gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya oleh PKS.
Gugatan Fahri itu dikabulkan hakim dan PKS diminta membayar ganti rugi Rp30 miliar.
Para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman divonis bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.
Hingga saat tulisan ini dibuat perwakilan PKS belum juga datang di PN Jaksel.