Fahri Hamzah: Tak Ada Lagi yang Namanya Makar Pakai Mulut

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2019 13:36 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pidana makar atas ucapan seseorang sudah tak ada, dan telah dihapus dari aturan perundang-undangan Indonesia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengatakan pernyataan yang keluar dari mulut seseorang tak bisa dikategorikan tindak pidana makar.

Menurut dia, makar dulu tercantum dengan sebutan aanslag. Namun, lanjut dia, seiring perjalanan waktu aanslag dengan mulut telah dihapus dari aturan perundang-undangan di Indonesia.

"Makar itu pasal itu namanya aanslag. Aanslag itu dua, aanslag oleh mulut dan aanslag dengan senjata. Aanslag pakai mulut itu sekarang sudah dihapus dalam undang-undang kita setelah konstitusi ini. Enggak ada lagi yang namanya makar pakai mulut, yang ada makar pakai senjata," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan tindak pidana makar hanya bisa menjerat pihak menggunakan senjata baik dalam hal memobilisasi, penyelundupan, hingga rencana pembunuhan.


Menurut dia, setiap pernyataan yang keluar dari mulut sudah aman dari jerat pidana makar saat ini.

"Pakai senjata bukan pakai mulut. Jadi mulut ini sudah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini sudah enggak ada pidananya sekarang," ujar Fahri.

Fahri pun membantah ucapan sejumlah tokoh yang dijerat pidana dalam beberapa waktu ke belakang disebut dapat memprovokasi masyarakat.

"Sudahlah mulut tuh udah enggak bisa dipidana, dalam demokrasi enggak perlu dipidana, ini enggak ada bahayanya. Dalam demokrasi enggak ada bahayanya," ucap Fahri.


Dalam sepekan terakhir, sejumlah tokoh pendukung capres penantang Prabowo Subianto dijerat kasus makar yang ditangani kepolisian. Beberapa contoh adalah politikus PAN sekaligus tokoh 212 Eggi Sudjana, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, dan politikus Partai Gerindra Permadi.

Termutakhir adalah kasus video viral saat demonstrasi di depan gedung Bawaslu yang mengungkapkan perkataan seorang demonstran, HS, yang siap memenggal kepala Jokowi.

Fahri Hamzah: Mulut Tak Bisa Kena Pidana Makar


[Gambas:Video CNN] (kid/mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER