Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama (Menag)
Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa absen memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Lukman sebelumnya dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
"Yang bersangkutan [Lukman Hakim] sedang ada kegiatan di luar negeri," ujar JPU KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Humas Kemenag RI Rosyidin mengatakan saat ini Lukman sedang melakukan kegiatan di sejumlah negara di Eropa.
"Saat ini Pak Menteri tengah melakukan sejumlah agenda kerja ke Perancis terkait Pendidikan Islam dan menjadi pembicara konferens internasional di Belanda," ujar Rosyidin kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (19/6).
Sementara itu saat ini pihak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut jaksa sedang menjalankan kegiatan Pemprov Jatim. Oleh karenanya ia tidak bisa hadir.
Saksi lain yang dijadwalkan hadir dalam persidangan ini adalah pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah, Asep Saifuddin Chalim. Asep Saifuddin pun absen memberikan kesaksian hari ini.
Sedangkan saksi yang telah hadir hari ini adalah Saiful Hadi dan Mohammad Amin Mahfud.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Sementara untuk Khofifah namanya pernah disebut Romi sebagai orang yang ikut merekomendasikan Haris menjadi Kakawil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ani/kid)