Hal itu ia katakan untuk merespons kesaksian Sekretaris Jenderal Kemenag Mohammad Nur Kholis yang menyatakan seharusnya Haris tak memenuhi syarat untuk lolos karena pernah dikenai sanksi.
Baidowi mengatakan PPP sendiri menyerahkan sepenuhnya pada pembuktian fakta di persidangan soal tuduhan sepihak Nur Kholis tersebut.
"Kami kok menyangsikan klaim tersebut. Tapi itu sudah masuk ranah persidangan biarlah nanti fakta persidangan yang membukanya. Karena penanganan perkara hukum itu berdasarkan alat bukti, bukan pengakuan," kata Baidowi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa proses penegakan hukum harus ada pembuktian ketimbang hanya sekadar pengakuan atau klaim seseorang semata.
Terpisah, Sekretaris Jendral PPP Arsul Sani enggan berkomentar lebih jauh soal pengakuan Nur Kholis tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa persoalan itu hanya diketahui oleh Lukman seorang.
"Lah, yang tahu Mas Lukman," kata Arsul singkat.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)