Pergub yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur itu, sebelumnya disebutkan Anies menjadi dasar dirinya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan di pulau reklamasi.
Kebijakan Anies menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 itu lantas mendapat sorotan dan kritik. Namun Anies mengaku tak bisa serta merta mencabut pergub era Ahok itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies melanjutkan paparannya dengan menjelaskan alasan dirinya tetap melaksanakan Pergub 206. Anies mengatakan Pergub 206 telah diundangkan dan menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat.
Hal lain adalah sejauh mana pengembang memanfaatkan Pergub 206 itu untuk membangun seluruh kawasan. Temuan Anies, pengembang baru memanfaatkan sebesar 5 persen dari lahan hasil reklamasi.
"Masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies.
"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," katanya.
Anies mengatakan pergub adalah keputusan institusi Gubernur. Dia mengaku harus menjaga kredibilitas institusi itu.
"Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan, dalam kasus ini bangunan yang senyatanya sudah terlanjur terbentuk lalu diubah statusnya dari legal menjadi ilegal," kata Anies.
(ctr/wis)