Polda Jabar Terima Pelimpahan Kasus Rahmat Baequni dari Polri

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jun 2019 13:01 WIB
Kabid Humas Polda Jabar belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Rahmat Baequni, karena menunggu pendalaman kasus oleh penyidik Ditreskrimsus.
Ustaz Rahmat Baequni terjerat kasus hoaks soal KPPS meninggal karena diracun. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan sudah menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri terkait dugaan adanya penyebaran hoaks yang dilakukan Rahmat Baequni perihal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena diracun.

"Betul, sekarang sudah ada di kita. Pelimpahan kasus tersebut dari Mabes Polri kepada Polda Jabar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (19/6).

Meski begitu, Trunoyudo belum bisa menerangkan soal jadwal pemanggilan Baequni ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berkasnya kita pelajari dulu. Kita dalami," kata dia.


Terkait keputusan pemanggilan Baequni ke Mapolda Jabar, dia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pendalaman kasus tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Untuk pemanggilannya nanti kita menunggu perkembangan dari penyidiknya," kata dia.

Sebelumnya, polisi menyelidiki video berisi pernyataan Ustaz Rahmat Baequni yang menyampaikan perihal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena diracun.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan patroli siber perihal video tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui tempat kejadian tersebut ada di Jawa Barat. Atas dasar itu, maka kasus tersebut bakal ditangani oleh Polda Jawa Barat.

"Dari Direktorat Siber, karena locus dan tempus-nya di Jawa Barat, diserahkan ke Jawa Barat. Lalu setelah itu Polda Jawa Barat akan membuat laporan polisi tipe A," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).


Setelahnya, kata Dedi, penyidik bakal melakukan penyelidikan guna mencari unsur pelanggaran hukum.

"Setelah itu baru diselidiki unsur melawan hukumnya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan diasistensi Polri," ucap Dedi.

Nantinya, lanjut Dedi, bila ditemukan alat bukti yang cukup maka kasus tersebut bakal ditingkatkan ke penyidikan. Dedi menyampaikan dalam kasus tersebut pasal yang akan dilaporkan adalah pasal hoaks. Hal itu karena Ustaz Baequni membuat pernyataan hoaks tentang anggota KPPS yang meninggal dunia akibat diracun.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER