Kejari Terima Pelimpahan Berkas Komisioner KPU Palembang

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jun 2019 14:41 WIB
Kasipidum Kejari Palembang menyatakan pelimpahan berkas yang telah diterima dari Polresta Palembang akan mereka teliti hingga tiga hari kelengkapannya.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Palembang, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Palembang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Palembang Inspektur Satu Hamsal datang bersama penyidik lainnya untuk menyerahkan berkas perkara tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan pertama, yakni pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilu setelah 14 hari penyelidikan. Ini sudah sesuai dengan prosedur KUHAP dan UU tindak pidana pemilu," ujar Hamsal usai melimpahkan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya penyidik melampirkan sampel bukti untuk pelimpahan perkara tahap pertama ini. Barang bukti yang lengkap dan asli masih di tangan penyidik dan baru akan dilimpahkan saat tahap kedua nantinya.

"Barang bukti ada beberapa berkas, banyak juga, tebal, tidak bisa diperkirakan ada berapa lembar. Itu nanti kita limpahkan di tahap kedua. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dan koordinasi dari kejaksaan," katanya.


Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk memeriksa berkas tersebut apakah lengkap atau tidak sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua.

"Sesuai KUHAP dan UU Pemilu, jaksa peneliti memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa berkas pelimpahan. Setelah itu, penyidik kejaksaan baru akan mengambil sikap apakah lanjut P21 atau P19 untuk dilengkapi," ujar dia.

Ia mengatakan penyidik kepolisian memberikan 1 berkas perkara atas 5 nama komisioner KPU Palembang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu. Dalam waktu 3 hari kedepan akan segera diketahui apakah akan segera memasuki tahap persidangan atau tidak.


Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polresta Palembang menetapkan EF, Ketua KPU Palembang bersama 4 komisioner lainnya yakni AI, YT, AB, dan SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu.

Satreskrim Polresta Palembang sebelumnya menetapkan ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah memeriksa 20 orang saksi berdasarkan laporan Bawaslu Palembang.

Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.

Lima Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

(idz/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER