Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum
Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyatakan kliennya masih berada di Singapura hingga saat ini. Namun keberadaan tersangka korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) itu terkait dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Itu yang pokok bukan persoalan kekhawatiran menghadapi perkara, selama ini karena soal kesehatan," kata Maqdir saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (18/6).
Terkait kapan dia akan pulang ke Indonesia, Maqdir mengatakan semua tergantung dokter yang memeriksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentu saja pulang atau tidak tergantung kesehatan beliau apakah memang oleh dokter boleh untuk pulang atau tidak pulang. Itu yang saya tahu," katanya.
Maqdir mengatakan Sjamsul berada di Singapura sejak 2001 silam. Sejak saat itu juga, kliennya belum pernah kembali ke Jakarta.
Maqdir bersama advokat lain, Otto Hasibuan merupakan kuasa hukum Sjamsul untuk perkara perdata gugatan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri Tangerang. Hingga kini Sjamsul belum memberi kuasa kepada Maqdir maupun Otto untuk turut menjadi kuasa hukumnya di kasus dugaan korupsi SKL BLBI di KPK.
"Sampai sekarang kita belum ditunjuk jadi kuasa hukum. Sehingga kalau ada pihak KPK mencoba hubungi Kami pasti kita enggak bisa membantu mereka," kata Maqdir.
Namun keduanya selama ini masih berkomunikasi dengan Sjamsul terkait perdata di PN Tangerang, sehingga tahu kondisi Sjamsul terkini.
Otto menambahkan, hingga saat ini Sjamsul dan istrinya masih berada di Singapura. Menurut dia, KPK pun tahu alamat tinggal Sjamsul di Singapura.
"Pertanyaannya di mana Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura, KPK juga tahu alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu. Dia tidak ke mana-mana," kata Otto.
Maqdir menambahkan bahwa kliennya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meski sudah menetap di Singapura.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus ini.
Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)