Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE ini mengajukan izin kepada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat.
"Saya pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit," ujar Rahmadsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan ini berawal dari pertanyaan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memastikan bahwa Rahmadsyah adalah seorang tahanan kota.
Rahmadsyah pun mengakui hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kejaksaan. Pemberitahuan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum yang mewakili di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran.
"Ya, agak takut karena saya terdakwa," katanya.
Namun, ia memastikan tak ada ancaman terkait statusnya sebagai saksi sidang sengketa pilpres tim Prabowo. (psp/pmg)