Belum Perpanjang SKT, FPI Terancam Tak Dapat Dana Hibah

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 13:37 WIB
FPI terancam tak dapat dana hibah ormas hingga kerja sama pembinaan, perpanjangan izin menegaskan sebuah ormas sebagai entitas hukum.
Ormas FPI terancam tak mendapat hibah karena masa berlaku SKT habis hari ini. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengatakan sampai Kamis (20/6), organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan pendaftaran organisasinya untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Seperti diketahui, SKT FPI habis pada hari ini Kamis (20/6). Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo sebelumnya juga menegaskan FPI tidak akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah jika tidak memiliki SKT.

"Belum ada pengajuan pendaftaran [izin]," ujar Bahtiar kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pernyataan Soedarmo itu, Bahtiar menjelaskan dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas. Ia pun mengatakan hibah tidak selalu wajib diberikan walaupun organisasi yang bersangkutan sudah didaftarkan.

Namun ia tetap menegaskan bahwa sebuah ormas jika tidak mendaftarkan dan tidak memiliki SKT maka organisasi itu bukan entitas hukum.


Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 pun, ormas yang berhak mendapat dana hibah adalah yang terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

"Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar," ujarnya.

Sedangkan terkait waktunya, menurut Bahtiar memang tidak tercantum dalam undang-undang lantaran mendaftarkan organisasi ke negara itu merupakan sebuah hak bukan kewajiban.

"Enggak ada batasnya [pendaftaran]. Itu kan prinsip pendaftaran itu kan hak dari organisasinya mau daftar atau tidak terserah," kata dia.

Selain tak mendapatkan dana hibah, Soedarmo sebelumnya juga menyampaikan FPI juga tidak bisa mendapatkan kerja sama dengan pemerintah seperti pembinaan apabila tak berizin.

FPI belum memberikan tanggapan apapun terkait rencana perpanjangan pendaftaran organisasinya tersebut.


Sebelumnya, masa berlaku izin ormas FPI menjadi sorotan publik. Bahkan, ada petisi untuk membubarkan FPI melalui situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5).

Ketua Umum FPI Sobri Lubis menuding orang yang menolak perpanjangan izin organisasinya adalah orang-orang yang suka berbuat maksiat.

"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," kata Sobri ditemui di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.



(ani/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER