Buntut Pelesiran Setnov, Dua Petugas LP Sukamiskin Disanksi
CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 15:58 WIB
Bandung, CNN Indonesia -- Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dijatuhi sanksi terkait pelesiran terpidana kasus korupsi, Setya Novanto ke Padalarang. Komandan Jaga LP Sukamiskin YAP dan petugas pengawal Setnov SS terbukti melanggar aturan sehingga dijatuhi sanksi sedang.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetiokartiko menyatakan keduanya terbukti lalai sehingga Setnov bisa berpergian di luar kepentingannya yakni berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 14 Juni dengan jam berbeda yaitu pukul 21.00 dan 22.00, terhadap saudara YAP dan SS. Mereka diperiksa oleh empat pejabat dan satu sekretaris," kata Ceno dalam jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Ceno, masing-masing petugas lapas melanggar peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Pertama, Pasal 3 ayat 5 yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS dengan penuh pengabdian. Kedua, ayat 9 yaitu tidak bekerja dengan jujur dan cermat dan bersamangat untuk kepentingan negara," katanya.
Sehingga diputuskan terhadap komandan jaga YAP akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Sedangkan pada SS dikenakan hukuman disiplin penundaan gaji berkala selama satu tahun.
"Itu akan segera dikeluarkan surat keputusannya," ujarnya.
Selain itu, kedua petugas lapas dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mendapat pembinaan.
[Gambas:Video CNN] (sur/hyg/sur)
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetiokartiko menyatakan keduanya terbukti lalai sehingga Setnov bisa berpergian di luar kepentingannya yakni berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 14 Juni dengan jam berbeda yaitu pukul 21.00 dan 22.00, terhadap saudara YAP dan SS. Mereka diperiksa oleh empat pejabat dan satu sekretaris," kata Ceno dalam jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, Pasal 3 ayat 5 yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS dengan penuh pengabdian. Kedua, ayat 9 yaitu tidak bekerja dengan jujur dan cermat dan bersamangat untuk kepentingan negara," katanya.
Sehingga diputuskan terhadap komandan jaga YAP akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Itu akan segera dikeluarkan surat keputusannya," ujarnya.
Selain itu, kedua petugas lapas dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mendapat pembinaan.
[Gambas:Video CNN] (sur/hyg/sur)