Risma menceritakan pihaknya berulang kali sempat meminta aset yang diduga digelapkan oleh YKP untuk dikembalikan ke tangan Pemkot Surabaya. Namun pihak YKP menolak hal ini.
"Ada kata kuncinya yang tadi sempat diperiksa, ya banyak, ada 14 item. Tapi saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan aset itu ke pengelolanya di Pemkot tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan," kata Risma usai diperiksa, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lho itu kita enggak berhenti itu, jadi setelah 2012 kita kirim surat, saya kirim surat juga ke gubernur, kirim surat ke KPK, dan kemudian ke sini (Kejati). Jadi tidak berhenti itu panjang rangkaiannya," katanya.
Logo Kejaksaan. (Adhi Wicaksono) |
"Ya nanti itu dari kejaksaan yang ngitung. (Aset Pemkot) soalnya ya awal modalnya kan dari pemkot. (bukti lain) tadi kan suratku yang ke YKP, trus YKP balas. Itu kan ada. Intinya itu aja, " kata Risma.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim (Kajati) Sunarta mengatakan kesaksian Risma sangat penting dalam kasus dugaan mega korupsi YKP itu. Keterangan Risma dinilai akan memperkuat dugaan tersebut.
Selain Risma, Sunarta menyebut pihaknya juga memeriksa Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji.
"Pertama dulu, waktu pembentukan pertama YKP itu ada keputusan DPRD yang menyatakan bahwa modal awal 1.000 itu dari APBD. Kemudian kemarin terakhir, DPRD sudah mnyatakan bahwa mereka telah membentuk pansus dalam rangka mencari aset itu dan ternyata kesimpulannya benar bahwa itu aset pemda dan harus kembali," papar Sunarta.
Ilustrasi bukti kepemilikan tanah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994, selama itu mereka diduga melakukan penggelapan tanah aset Pemkot Surabaya senilai triliunan rupiah.
(frd/arh)
Logo Kejaksaan. (
Ilustrasi bukti kepemilikan tanah. (