Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (
FPI) Sugito Atmo Prawiro mengklaim pihaknya sudah mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri). SKT FPI sebagai ormas sudah habis per hari ini, 20 Juni 2019.
"Kalau perpanjangan,
confirm sudah," tutur Sugito melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (20/6).
Sugito tidak menjawab secara rinci kapan FPI mengajukan perpanjangan SKT. Dia tidak mau bicara banyak. Ketika ditanyakan kapan perpanjangan diajukan, Sugito pun tidak memberikan keterangan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah," ucapnya singkat.
Sementara, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo belum bisa memastikan apakah FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT sebagai ormas atau belum.
Dia menjelaskan bahwa setiap ormas yang mengajukan perpanjangan harus melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri terlebih dahulu.
"Enggak bisa langsung ke kami (Ditjen Polpum). Nanti dari ULA diberi nomor kemudian baru dikirim ke saya. Sampai saat ini saya belum terima," tutur Soedarmo.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri belum menerima pengajuan permohonan SKT dari FPI.
"Sampai hari ini belum terima apa-apa," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.
Dia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo.
Bachtiar menjelaskan bahwa dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas. Ia mengatakan hibah tidak selalu wajib diberikan walaupun organisasi yang bersangkutan sudah didaftarkan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.
"Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar," ujarnya.
Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas sendiri menjadi sorotan publik. Sempat ada petisi untuk membubarkan FPI melalui situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis menuding pihak yang menolak perpanjangan SKT FPI adalah mereka yang suka berbuat maksiat.
"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," kata Sobri, awal Mei silam.
[Gambas:Video CNN] (bmw/ugo)